News
Home » Berita » Polemik Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Terus Bergulir, Pj Ketua Asep Saepulloh Keberatan & Siapkan Jalur Hukum

Polemik Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Terus Bergulir, Pj Ketua Asep Saepulloh Keberatan & Siapkan Jalur Hukum

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya di Hotel Grand Metro belum mereda. Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Mukota V yang dinilainya bermasalah dari sisi prosedur dan berpotensi melanggar aturan organisasi.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan dalam konferensi pers, pihak Asep mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap mendasar. Mulai dari persyaratan Kartu Tanda Anggota (KTA) selama dua tahun berturut-turut, pembentukan panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Hingga undangan kegiatan yang disebut tidak secara jelas mencantumkan agenda Muskot.

Pihaknya menegaskan, keberatan tersebut bukan semata-mata persoalan hasil pemilihan ketua. Melainkan menyangkut kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Mukab/Mukota Kadin.

“Kami cinta Kadin. Justru karena kami cinta Kadin, kami tidak boleh diam melihat Kadin dipermainkan dan aturan organisasinya dilanggar secara sengaja.” Demikian penegasan Asep saat jumpa pers di Saung Gunung Jati, senin (12/10/2026).

Persoalkan KTA Aktif Dua Tahun Berturut-turut

Salah satu persoalan yang dinilai paling serius oleh pihak Asep adalah persyaratan kepemilikan KTA aktif selama dua tahun berturut-turut bagi anggota yang menjadi peserta dan pemilih dalam Mukota.

Remaja Putri 16 Tahun di Bantarkalong Tasikmalaya Hilang Enam Hari, Polisi Lakukan Pencarian

Dalam pernyataannya, mereka merujuk Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (4) serta Peraturan Organisasi tentang Penyelenggaraan Mukab/Mukota sebagai dasar persyaratan tersebut.

Pihak Asep mengklaim, berdasarkan berita acara verifikasi yang mereka miliki. Terdapat KTA yang tidak dapat dipindai melalui barcode dan dinilai tidak valid. Namun, menurut mereka, persoalan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kadin Jawa Barat.

Mereka juga menyebut tim verifikasi fakta telah memeriksa daftar anggota yang dipersoalkan dan meminta secara resmi agar dilakukan verifikasi ulang terhadap KTA tersebut. Akan tetapi, permintaan itu diklaim kembali tidak mendapat tindak lanjut dari Kadin Jawa Barat.

“Untuk apa ada aturan Keppres dan PO kalau dilanggar sendiri? Untuk apa ada barcode verifikasi kalau yang tidak bisa di-scan tetap diloloskan?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam pernyataan sikap.

Pihak Asep menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan validitas keanggotaan dan hak peserta dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

Kukuhkan 63 Pengurus, DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

 Pembentukan SC dan OC Baru Ikut Dipersoalkan

Keberatan berikutnya menyangkut pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam pelaksanaan Mukota V di Hotel Grand Metro.

Pihak Asep merujuk Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1) serta Peraturan Organisasi Penyelenggaraan Mukab/Mukota BAB II Pasal 3 ayat (1).

Dalam ketentuan yang mereka kutip, pelaksanaan Mukab/Mukota dilakukan dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak Asep berpendapat bahwa penyelenggaraan Mukota. Seharusnya menjadi kewenangan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya yang masih sah menurut mekanisme organisasi.

Mereka kemudian mempertanyakan dasar kewenangan pembentukan SC dan OC baru yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Menolak Rencana Pengembangan Geothermal di Gunung Galunggung: Menjaga Kabuyutan, Merawat Warisan Leluhur dan Mempertahankan Jati Diri Sunda Galuh

Pihak Asep juga mempertanyakan posisi sejumlah orang yang disebut terlibat dalam struktur kepanitiaan, yakni Arif Hidayat, Endang Rusyanto, Atep Amin, dan Sugiri Indra Karisma.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!