“Kami dari KADIN Jabar mengucapkan apresiasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KADIN Kota Tasikmalaya. Dengan dinamika seperti ini, masih tetap melaksanakan Mukota V dan sudah selesai dengan kekeluargaan, sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan AD/ART,” kata Agus.
Ia mengakui proses tersebut bukan hal yang mudah. Namun, seluruh pihak dinilai memiliki niat baik untuk memberikan kontribusi terhadap dunia usaha di Kota Tasikmalaya.
“Ini tidak mudah, semua juga paham. Tetapi semuanya mempunyai niat baik bagaimana memberikan kontribusi terhadap dunia usaha di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Menurut Agus, selesainya seluruh tahapan Mukota V menjadi momentum untuk mengakhiri perbedaan pendapat dan kembali fokus terhadap pembangunan ekonomi daerah.
M Abdul Karim Diharapkan Bawa Penyegaran bagi Dunia Usaha
Dari proses Mukota V tersebut, M Abdul Karim ditetapkan sebagai ketua terpilih KADIN Kota Tasikmalaya.
KADIN Jawa Barat berharap kepemimpinan baru tersebut dapat membawa penyegaran sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi dunia usaha di Kota Tasikmalaya.
“Apapun itu, apresiasi. Para pengusaha anggota KADIN Kota Tasikmalaya bisa menyelesaikan rapat-rapat, tahapan-tahapan musyawarah yang menghasilkan ketua terpilih,” ujar Agus.
Ia berharap M Abdul Karim dapat membawa energi baru bagi organisasi.
“Harapan besarnya M Abdul Karim ini bisa membawa penyegaran untuk bisa berkontribusi,” katanya.
Agus menilai dinamika selama proses Mukota seharusnya menjadi bagian yang telah diselesaikan melalui forum organisasi.
“Dinamika sudah selesai, perbedaan pendapat sudah selesai. Sekarang bagaimana membangun perekonomian ke depan untuk Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
KADIN Jabar Tanggapi Persoalan KTA B dan Invoice
Sementara itu, ketika ditanya mengenai adanya sanggahan terkait persoalan KTA B, invoice dan sejumlah persoalan administrasi lainnya. KADIN Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai kewenangannya.
Agus menyebut KADIN Jawa Barat tidak mengeluarkan produk terkait KTA B yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“KADIN Jabar tidak mengeluarkan produk apapun tentang KTA B,” kata Agus.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan terkait dokumen atau administrasi tersebut, hal itu menjadi ranah KADIN Indonesia.
“Adapun misalnya ada dugaan, itu di ranah KADIN Indonesia. Jadi semua itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya Mukota V dan ditetapkannya M Abdul Karim sebagai ketua terpilih. KADIN Jawa Barat berharap seluruh pihak dapat kembali bersatu dan mengarahkan energi organisasi untuk memperkuat dunia usaha serta perekonomian Kota Tasikmalaya.(iqbal)








Comment