Imbas Tarif Retribusi Pasar Cikurubuk Naik, Pedagang Menolak Keras. Ini Tanggapan DPRD

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Berlakunya Perda No 1 tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retrebusi di Pasar tradisional yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sejak tanggal 1 Januari 2025 menyebabkan penolakan dari para pedagang di Pasar Cikurubuk, (9/1/2025).

Pemerintah Kota Tasikmalaya menaikan tarif retribusi kios pasar tradisional yang ada di Kota Tasik dari yang asalnya Rp 300 per meter menjadi Rp 500 per meter. Penetapan tarif baru retribusi pasar tersebut mendapat penolakan dari seluruh pedagang pasar yang ada di Kota Tasikmalaya. Karena dianggap sangat memberatkan.

“Walaupun angka selisihnya itu hanya di Rp 200, tapi kan itu per meter. Sehingga kalau dikalikan dengan luas jongkok ada yang 8 meter 10 meter dikalikan Rp 500 dan kali 30 hari itu kan menjadi besar.” Ujar Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HIPATAS) Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya H. Achmad Jahid, Kamis (09/1/2025).

Belum lagi ujar Jahid, untuk yang punya jongko lebih dari satu harus bayar dobel sehingga yang kelihatan naiknya itu tidak besar menjadi besar. Dan sangat memberatkan untuk pedagang dalam kondisi usaha pasar seperti ini.

“Kondisi pasar sekarang itu kan sepi pengunjung dan sepi pembeli yang diakibatkan berbagai faktor. “Katanya.

Adapun lanjut Jahid, salah satu faktor nya adalah kondisi pasar yang sudah tidak representatif, pasar semerawut, pintu masuk pasar selalu macet akibat jalannya rusak. Dan sering banjir karena saluran air sering mampet, atap-atap jonggko yang pada bocor, sampah yang kerap tidak terangkut dan banyak lagi permasalahan pasar lainnya.

Kondisi tersebut kata dia, tentu saja berdampak terhadap sepinya pengunjung karena pengunjung merasa tidak nyaman segingga enggan datang ke pasar. Yang sudah barang tentu berpengaruh terhadap terpuruk nya usaha pedagang pasar.

“Nah dalam kondisi seperti itu, Tiba-tiba Pemerintah menaikan tarip retribusi. Padahal masih banyak PR yang seharusnya menjadi tangung jawab Pemerintah kepada pedagang yang tidak terpenuhi. Jadi bagi kami sangat ironis sehingga kami seluruh pedagang menolak kenaikan retribusi pasar tersebut.” Tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ishak Farid menyebutkan penetapan kenaikan retrebusi oleh pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pemerintah terhadap pedagang pasar.

“Wajar kalau mereka menolak, karena memang saya melihat kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan, ” Ujar Ishak, Minggu (12/1/2025).

Sebenarnya kata dia, sah-sah saja eksekutif dalam hal ini pemerintah menaikan tarif retrebusi. Apalagi untuk kepentingan kenaikan Penghasilan Asli Daerah (PAD), tapi juga harus dilihat juga objektivitas dari keputusan tersebut.

Karena yang namanya retrebusi itu, naik turunnya tergantung pelayanan. Jika pelayanan bagus dan sudah berdampak terhadap pendapat pasar yang lebih baik. Maka sudah sewajarnya retrebusi dinaikan. ” Nah jika sudah seperti itu saya pastikan tidak akan ada penolakan dari pedagang pasar. ” Katanya.

Jadi ujar dia, sebelum membuat keputusan menaikan retrebusi, pemerintah juga harus melihat sejauhmana kondisi pasar saat ini, dan itu harus obyektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!