Geger, Ruko Andalusia Dibongkar! Ini Kronologisnya

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melakukan Eksekusi dan pengosongan dan penyerahan atas Sebidang tanah dan bangunan ruko di komplek pertokoan Andalusia pertokoan Jalan AH Nasution KM 7 RT. .003 RW. .008, Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi, rabu (7/5/2025).
Pengosongan ini disaksikan secara langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi dan unsur Muspika Kecamatan Mangkubumi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Surat permohonan tertanggal 18 November Eksekusi Pengosongan Atas dasar Putusan Pengadilan,yang diajukan oleh Ahdar, SH. Advokat Pengacara yang beralamat kantor JL. Cimulu No. A 32 Kota Tasikmalaya atau Perum Sambong Permai S Kartika 2 B. 153 Kel.Sambongijaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 Mei 2023 terlampir dalam berkas permohonan) serta mewakili kepentingan Tedianto Sukirman, ST. Beralamat di . Sevilla No. 1 Andalusia Garden Rt 003 Rw. 008 Kel. Mangkubumi Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Yang pada pokoknya Memohon Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap putusan pengadilan Negeri Tasikmalaya nomor : 27/PdtG/2021/PN Tsm, Jo. Nomor : 652/PDT/2021/PT BDG, JO. Nomor : 4976 K/PdU2022 AS., bertempat tinggal di Jalan Situgede I, Sukajaya Rt001 Rw.003, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum.
Dan melaksanakan Eksekusi dan pengosongan dan penyerahan atas Sebidang tanah dan bangunan ruko di komplek pertokoan Andalusia pertokoan Jalan AH Nasution KM 7 RT. .003 RW. .008, Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi berikut segala turutannya S – M Nomor 10.29,60:04. 1.01111 / Kelurahan Mangkubumi, Surat Ukur tanggal M2 13 Desember 2006 Nomor 00669/Mangkubumi/2006, Luas berdasarkan AJB Nomor 1080/2006 Tanggal 26 Desember 2006 nama pemegang hak milik Tedianto Sukirman, ST.
Dalam Kesempatan itu, Ahdar SH selaku kuasa hukum Tedianto menerangkan Awal mula sengketa tanah dan bangunan ini semula pa tedi mempunyai kurang lebih 13 sertifikat. Kebanyakan di komplek andalusia ini, kemudian cerai dengan istri yang lama.
“Tanpa sepengetahuan pa Tedi sertifikat itu diduga dicuri, lalu digadaikan. Bahkan ada yang dijual juga ke beberapa orang termasuk ruko yang ini.Yang dibeli oleh AS ini tiga sertifikat kurang lebih 7 Milyar.” Kata Ahdar pada awak media, rabu (7/5/2025).
Pihaknya menggugat, lanjut Ahdar, ke pengadilan karena tidak mengembalikan secara baik-baik. Karena jual beli nya tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik aslinya (Tedianto-red)
Dan ruko ini jauh sebelum menikah dengan mantan istri yang menjual aset sertifikatnya atasnama pa tedi.
Lalu, pihaknya bersidang setelah beberapa bulan dikabulkan oleh pengadilan bahwa jual belinya tidak sah.
“Selaku pembeli AS batal dihadapan hukum. Dan sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga AS harus mengembalikan tanah, bangunan dan sertifikat.” Jelas Ahdar.
Namun, AS ini tidak terima melakukan banding dari Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga MA. Akan tetapi tetap AS bukan pemilik yang sah.