News
Home » Berita » Curi Uang Operasional SPBU di Singaparna, Pemuda Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Curi Uang Operasional SPBU di Singaparna, Pemuda Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Daftar Isi+

Dari hasil penyelidikan, termasuk analisa rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya di Cigalontang.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti yang digunakan saat beraksi,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 6670 RB, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, berupa jaket dan celana panjang hitam dengan ciri garis putih yang terekam CCTV.

Kini, tersangka FF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola SPBU, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan, termasuk penyimpanan uang, dalam kondisi terkunci dengan baik, terutama pada jam rawan malam hari.***

Pelepasan Jemaah Haji 2026, Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Iringi Doa Haru di Masjid Agung

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

error: Content is protected !!