Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kampung Gunung Panghulu, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi Amankan Kendaraan dan Periksa Saksi
Pasca kecelakaan, petugas Satlantas Polres Tasikmalaya mengamankan kedua kendaraan yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi mobil yang masih berusia 17 tahun.
Ramdhani menyayangkan kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi mobil masih tergolong anak di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Data kami, 75 persen dari kecelakaan fatal di Kabupaten Tasikmalaya pelakunya pengendara di bawah umur,” tegasnya.
Edukasi Keselamatan: Anak di Bawah Umur Jangan Diberi Kendaraan
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi para orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM, anak-anak secara umum belum memiliki kematangan dalam mengambil keputusan ketika menghadapi situasi berbahaya di jalan.
Memberikan kendaraan kepada anak bukan sekadar persoalan boleh atau tidak, tetapi menyangkut keselamatan anak dan pengguna jalan lainnya.
Orang tua diharapkan dapat mengawasi aktivitas berkendara anak serta memberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas sejak dini. Untuk aktivitas sehari-hari, anak yang belum memenuhi usia dan persyaratan berkendara sebaiknya menggunakan kendaraan bersama orang dewasa atau sarana transportasi yang aman.
Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya.
Pesan keselamatan: Jangan biarkan anak di bawah umur membawa atau mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Satu keputusan yang dianggap sepele dapat berujung pada kecelakaan dan kehilangan nyawa.


Comment