Berita Tasikmalaya, tasik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi jenis trenggiling (peusing) di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IR (32) di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka IR kedapatan membawa dua ekor trenggiling dalam tas. Satu dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya sudah mati dan telah diambil sisiknya,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pemasok utama berinisial JA (30). Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Desa Cikapinis pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, JA diketahui berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan Kampung Beton. Praktik kejam pun terungkap, di mana pelaku menyiram air panas ke tubuh satwa untuk memudahkan pengambilan sisik.
Kronologi
Sementara itu, IR berperan sebagai penjual kembali (reseller). Ia membeli trenggiling dari JA seharga Rp85 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem COD seharga Rp150 ribu per kilogram.
Polisi juga mengungkap bahwa IR bukan pelaku baru. Ia pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu per kilogram.











Comment