Berita Tasikmalaya, tasik.id – Dugaan kasus child grooming yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus ajakan membuat konten berperan sebagai pacar selama satu jam kini memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Perkembangan ini dikonfirmasi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terbaru, perkara tersebut sudah berada di tahap SPDP. Ia berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Menurut informasi terbaru, kasus ini sudah SPDP. Biasanya kalau sudah SPDP, mudah-mudahan dalam beberapa jam ke depan segera ada penetapan. Terduga juga sudah diamankan,” ujar Ipa.
Ipa menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan pendampingan menyeluruh terhadap para korban. Pendampingan tersebut dimulai dari penerimaan laporan pengaduan, asesmen, konseling, hingga pendampingan hukum.
“Kami mendampingi korban dari awal, mulai dari menerima laporan, asesmen, konseling, pendampingan hukum, pelaporan ke kepolisian, hingga proses BAP dan penyerahan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Semua tahapan dan prosedur sudah dijalankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus menenangkan masyarakat yang selama ini merasa resah akibat kegaduhan kasus tersebut.
“Ini penting agar korban mendapatkan keadilan dan masyarakat bisa kembali tenang. Kasus ini sudah terlalu gaduh dan sangat meresahkan,” tegas Ipa.
Kawal terus Sampai Tuntas
Apabila nantinya terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka, Taman Jingga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan.




Comment