Berita Tasikmalaya, tasik.id – Munculnya embrio Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Kota Tasikmalaya menjadi babak baru bagi perkembangan regulasi yang mengatur arah pembinaan pemuda. Kehadiran Perda ini disebut sebagai angin segar bagi organisasi kepemudaan, sekaligus melengkapi regulasi nasional yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Secara umum, Perda Kepemudaan memuat beberapa poin pokok, di antaranya:
• Peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
• Pelayanan kepemudaan, mulai dari penyadaran peran, penguatan potensi, hingga peningkatan kualitas jasmani, mental, spiritual, dan keterampilan menuju kemandirian.
• Instrumen pelaksanaan yang mengatur agar orientasi Perda dapat berjalan terukur, sistematis, dan berkesinambungan.
• Pandangan Pemuda Muhammadiyah: Perda Harus Sejalan dengan Kemandirian Pemuda
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Cecep Fikri, menilai hadirnya Perda Kepemudaan merupakan kabar baik bagi para kader Pemuda Muhammadiyah. Muatan Perda dianggap sejalan dengan amanat Musyda, yakni menggelorakan Pemuda Mandiri—baik secara intelektual, ekonomi, maupun sosial.
Cecep menekankan bahwa implementasi Perda tidak boleh berhenti pada seremonial. Ia menyebut perlunya:
• Kajian sistematis terkait potensi daerah dan minat–bakat pemuda,

Comment