2 Tahun Buron, Pelaku Asusila Gadis Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi
Berita Tasikmalaya, tasik.id – Setelah 2 tahun lebih menjadi buronan polisi akhirnya seorang pria asal Doser Desa Cipakat, Kec Singaparna dit Polres Tasikmalaya.
DS (46) ditangkap di Kecamatan Sukarame saat menyamar jadi penjual bakso cuanki, 10 agustus lalu. DS nekad mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.
“Ini memang kami tuntaskan janji kami ungkap pelaku asusila. Tersangka ini buron 2,2 tahun lamanya terus menjauh dari kejaran kita. Pindah tempat sampai keluar pulau. Kemarin tanggal 10 Agustus kami tangkap saat jualan Cuanki,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada awak media Senin (19/8/24).
Ridwan menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur dua tahun lalu. Korban berinisial AZ (17) Warga Kecamatan Sukarame yang saat masih duduk SMP. Korban dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. Kejadiannya saat korban menginap di kost kekasih.
“Itu terjadi pada 5 Agustus lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, pelaku DS yang bekerja sebagai tunggu berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan.
Dihadapan Penyidik, DS akui perbuatan bejadnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.
“Dikira sayamah dah beres aja da saya suka ngasih uang. Saya pulangkan eh ditangkap,” kata Ds pada penyidik.
Berdasarkan data KPAID Kabupaten Tasikmalaya kasus a susila yang menimpa anak di Tasikmalaya sudah mencapai 72 kasus sejak awal Januari tahun 2024. Selain faktor kejahatan, pengawasan orang tua yang lemah jadi pendukung terjadinya kasus a susila.
“Ada 72 kasuslah sejak Januari 2024 ini. Jadi faktor pengawasan dari orang tua yang lemah, jadi penyebab kejahatan seksual pasa anak,” kata Asep Nurjaeni, Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya turut membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak diusia belum cukup umur.
“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi korban ini sampai mendapat hal haknya,” kata Nurlela Mustikawati, Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tasikmalaya.(***)