Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah tiang yang berdiri di sepanjang jalan sekaligus membuat jaringan telekomunikasi lebih tertata. Bahkan, konsep ini dinilai berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau satu tiang bisa dipakai bersama, selain lebih hemat dan tertata rapi, juga bisa menambah pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya,” ungkap Yana.
DKM Keberatan Tiang Internet Berdiri di Lahan Masjid
Di sisi lain, persoalan pemasangan tiang internet di kawasan Cikalang ternyata juga memunculkan keberatan dari masyarakat, khususnya pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Sandi, salah seorang pengurus DKM setempat, mengaku keberatan karena terdapat tiang WiFi yang dipasang di atas lahan masjid tanpa pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus.
“Yang menjadi masalah bagi kami dan warga itu, tiang WiFi dipasang di tanah masjid namun tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap Sandi.
Ia menegaskan, pihak DKM tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha penyedia layanan internet. Namun, menurutnya, pemasangan infrastruktur di atas lahan milik masjid semestinya mengedepankan etika, komunikasi, serta persetujuan dari pengurus.
Karena itu, Sandi berharap pihak penyedia layanan internet atau provider segera datang menemui pengurus DKM. Untuk membicarakan persoalan perizinan sekaligus kemungkinan kontribusi terhadap masjid.
Jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya meminta tiang internet yang telanjur berdiri di lahan masjid tersebut untuk dicabut.
“Kami mengikuti bagaimana baiknya, dan meminta pihak provider menemui DKM terkait izin dan kontribusi untuk masjid. Kalau tidak ada titik temu, mending dicabut saja tiangnya,” pungkasnya.
Persoalan di Cikalang ini menjadi pengingat bahwa penataan infrastruktur telekomunikasi tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan jaringan. Aspek keselamatan, estetika lingkungan, kepemilikan lahan, serta komunikasi dengan masyarakat juga harus menjadi perhatian penyedia layanan.(***)











Comment