Unsil Tutup Mata! Oknum ASN & Asdos Chattingan Vulgar Diabaikan

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Tak disangka Tenaga Kependidikan dan Asisten Dosen kerap melakukan chattingan melalui pesan gawai sampai-sampai membuat dan saling mengirimkan gambar vulgar. pihak Unsil terkesan tutup mata adanya kejadian itu.

Prilaku ini dilakukan oleh mereka sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal 26 April 2024.

Dalam kasus ini, diduga terlapor adalah seorang PNS sebagai tenaga kependidikan dan Asisten Dosen yang juga lulus cpns tahun 2023 adalah rekan kerja satu ruangan di Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Topan Prabowo, S.H., selaku kuasa hukum dari Pelapor yang merupakan suami dari salah satu Terlapor pada hari sabtu, 7 Juli 2024 saat ditemui awak media, pihaknya membeberkan bahwa benar atas adanya peristiwa tersebut yang terjadi dan diketahui oleh klien kami pada tanggal 26 April 2024.

“kami selaku kuasa hukum telah melakukan konfrontir dengan para pihak terlapor dan melaporkan secara langsung kepada pimpinannya pada tanggal 27 April 2024 di Universitas Siliwangi.” Kata Topan.

Selanjutnya, pada agenda konfrontir yang dilakukan pada tanggal 27 April 2024 diruangan Rapat Bidang keuangan Gedung rektorat Universitas Siliwangi, Para Terlapor telah mengakui perbuatannya dihadapan Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor dan atasannya langsung H.Nana Sujana, M.Si selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan.

“Atas peristiwa tersebut kami telah melakukan upaya hukum secara administrative melaporkan kepada Rektor Universitas Siliwangi pada tanggal 30 April 2024 namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai tindakan Universitas Siliwangi memberikan sanksi kepada para terlapor, Padahal terang dan jelas perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No.8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik / Kode Etik Universitas Siliwangi.” Bebernya.

Topan Prabowo, S.H selaku kuasa hukum pelapor ”Menyayangkan kurang responsif Universitas Siliwangi terhadap laporan pengaduan yg disampaikan oleh klien kami sebagai pelapor sangat bertentangan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi, padahal sudah kami sampaikan dengan jelas disertai bukti-buktinya. Namun pihak kampus melalui Kabag Umum dan Keuangan serta Kabiro Umum telah memberikan penjelasan atas tindakan kampus yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan data dilapangan.” Tegas Topan

Bahwa Kuasa Hukum Pelapor telah berkonsultasi dengan pihak BKN atas permasalahan tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, dari pertemuan kami dengan BKN sangat mengejutkan mengetahui kenyataannya bahwa pihak Universitas Siliwangi sebagai Instansi yang menaungi terlapor tidak ada menyampaikan laporan kepada pihak BKN atas peristiwa tersebut.

“Hal tersebut sangat di sayangkan Tindakan Universitas Siliwangi seolah mengabaikan Tindakan Pelanggaran Disiplin Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan lulus CPNS 2023 oleh PANSELNAS KEMENDIKBUDRISTEK. Berdasarkan surat pengumuman Nomor 0979/A.A3/KP.01.01/2024 Tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pra Sanggah pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KEMENDIKBUDRISTEK Tahun Anggaran 2023.” Ujarnya.

Bahwa Terlapor sebagaimana surat pengumuman tersebut dinyatakan lulus CPNS di formasi jabatan Asisten Ahli–Dosen Fakultas Teknik program studi S-1 Sistem Informasi Universitas Siliwangi, Juga kami mendapatkan Informasi dari kanal media social “X” Akun @BKNgoid Tentang Update Progres Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN T.A 2023 per tanggal 01 Juli 2024 untuk Progres Penetapan NIP ASN T.A 2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai, dan untuk penerbitan SK CPNS tinggal dilakukan pencetakan Oleh Instansi yang menaungi pegawai tersebut. maka dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan terbukti jelas bahwa apa yang diterangkan oleh Perwakilan Universitas Siliwangi yang menerangkan status Terlapor adalah THL (Tenaga Harian Lepas) adalah suatu Kebohongan.

Bahwa mengenai Fungsi Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 4

Pendidikan Tinggi berfungsi:
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian

Bahwa mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen berdasarkan Pasal 82 Ayat (3) dan Pasal 83 Ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi menyatakan bahwa :

Pasal 82 Ayat (3):

“Hak, kewajiban dan sanksi bagi Dosen diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 83 Ayat (2)

“Pengangkatan, pembinaan dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Topan Prabowo, S.H., menegaskan “Tidak bisa kampus seenaknya mengangkat dan memberhentikan dosen dan/atau ketika dosen yg jelas sudah melakukan pelanggaran lantas mengundurkan diri, dan kampus hanya penerimaan pengunuduran diri, terlebih ada SK/ surat tugas yang jelas diperuntukkan kepada dosen ybs, karena semuanya ada aturannya, seharusnya kampus memberikan sanksi terlebih dahulu dan menindaklanjuti pengaduan yg disampaikan masyarakat/ pengadu”. Tegasnya.

Selain itu, Terkait Tindakan Pasif Kampus yang tidak memberian Sanksi Pemberian sanksi diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Pasal 17 Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi, menyatakan bahwa :

Pasal 78

Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Penundaan pemberian hak dosen;
d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e. Pemberhentian dengan hormat; atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 79

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi penyelenggara Pendidikan berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Peraturan Rektor Universitas Siliwangi

Pasal 17

Tingkat dan jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 terdiri atas sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai dengan pelanggaran etika akademik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tingkat dan jenis sanksi akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 terdiri atas:
a. teguran lisan dan atau tulisan;
b. penangguhan semua kegiatan akademik dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan, maksimal satu semester di fakultas dan atau lingkungan UNSIL;
c. rekomendasi pencabutan hak sebagai dosen, mahasiswa dan peserta didik UNSIL;
3. sanksi ganti kerugian dapat dikenakan apabila pelanggaran etika mengakibatkan kerugianmaterial bagi seseorang atau lembaga.

Menyikapi keterangan dari pihak Unsil, status Terlapor adalah THL yang senyatanya Sebagaimana mencermati peraturan yang telah kami sampaikan. ”Dalam hal ini Terlapor yang menurut keterangan pihak kampus sebagai THL telah mengundurkan diri setelah adanya laporan pengaduan kami. Dan pihak kampus menyatakan bahwa karena statusnya sebagai THL maka kampus hanya menerima pengunduran diri saja.” Ujar Topan

“Hal tersebut dirasa sangat tidak adil, atas itikad tidak baik Terlapor yang mengundurkan diri setelah adanya laporan pengaduan dari klien kami. Hal tersebut dianggap sikap untuk menghindari sanksi yang ada. Seharusnya pihak kampus lebih memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai etika akademik/ Kode Etik Unsil seperti yang termuat dalam Peraturan Rektor UNSIL Nomor 8 Tahun 2017 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tandas Topan Prabowo

Awak Media melakukan Konfirmasi ke Pihak Unsil

Kendati demikian, Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Rektor Universitas Siliwangi, senin (1/6/2024). Namun, awak media saat mau menemui Rektor, sempat di tahan dulu dan dimintai keterangan oleh Security yang jaga mau ada keperluan apa?

Dari informasi Security mengatakan Rektor Universitas Siliwangi tidak bisa menemui awak media dengan alasan, sedang banyak tamu.

Waktu sholat Dzuhur tiba, para pimpinan dari Universitas Siliwangi pun tengah melakukan ibadah sholat.

Awak media pada akhirnya bisa melakukan konfirmasi kepada H Nana Sujana, M.Si selaku Kepala Biro Keuangan dan Umum, yang secara kebetulan adalah pimpinan terduga pelaku.

H Nana saat dikonfirmasi di ruangannya senin (1/7/2024)

Di ruangan kantornya Gedung Rektorat Universitas Siliwangi H Nana Sujana, M.Si tidak mengelak akan hal adanya peristiwa tersebut. Nana menerangkan keberadaan terlapor di Universitas Siliwangi adalah sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) dan sudah tidak bekerja.

Ia mengatakan “memang yang real-nya Inisial Y statusnya THL, dia memang mengikuti tes CPNS, akan tetapi belum ada kelulusannya”. jelas Nana.

Pasalnya,untuk menjadi pns itu ada proses minimal 1 tahun maksimal 2 tahun, kalau misalnya dalam proses itu ada pengaduan masyarakat itu harus direspon dan dilaporkan.Cuman ya tadi pengumuman cpnsnya juga belum.

“Yang tercatat disini, inisial Y adalah THL kata Kabiro Keuangan dan Umum, Universitas Siliwangi. THL mah asup di bayar, teu aya asup mah henteu. Bahkan THL teu boga SK.” Ucapnya.

Selain itu juga H Nana Sujana, M.Si menegaskan bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti tes CPNS walaupun dinyatakan lulus, tetapi SK-nya belum di dapat. “Tergantung disiplinnya, kalau yang PNS di proses di laporkan.”

“Adapun itu, tim pemeriksannya melibatkan kita, yang memberikan SK Kementerian bagi yang PNS”. Sementara itu, status Y di Unsil sudah mengundurkan diri menjadi THL tiga bulan yang lalu. Ungkapnya.

Akan tetapi, awak media belum mendapatkan bukti resmi pengunduran diri inisial Y di Universitas Siliwangi dari Kabiro Keuangan dan Umum.

H. Nana Sujana, M.Si menegaskan kembali “Kalau THL mah tidak di SK an, jika mengundurkan diri keluar ya sudah.” Tegasnya.

Saat ditanya terkait jadwal mengajar yang bersangkutan H Nana Sujana, M.Si mengatakan “Duka eta mah ke ditanyakeun heula” (Tidak tahu nanti ditanyakan dulu). Kalau untuk urusan mengajar itu mah harus dikonfirmasi dulu.” Pungkasnya.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!