Advertisement
News
Home » Berita » Samsat Kota Tasikmalaya Dukung Suksesnya Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi ke-23

Samsat Kota Tasikmalaya Dukung Suksesnya Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi ke-23

Berita Tasikmalaya, tasik.id — Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya atau Samsat Kota Tasikmalaya berperan aktif dalam mendukung suksesnya gelaran Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-23. Acara ini merupakan bagian dari program Jabar Istimewa yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Alun-alun Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga bertujuan menghadirkan hiburan, pelayanan publik terpadu, serta mempererat kedekatan antara pemerintah dan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Barat. Dalam momentum tersebut, Samsat Kota Tasikmalaya menghadirkan sejumlah layanan strategis untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan pajak kendaraan.

Capaian Transaksi 51 Juta Rupiah

Salah satu layanan andalan yang dihadirkan adalah Mobil Samsat Keliling (Samling), yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terbukti dengan 55 transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor selama acara berlangsung. Dengan total nilai penerimaan mencapai lebih dari Rp 51 juta. Transaksi tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Selain itu, Samsat Kota Tasikmalaya juga menggelar Sosialisasi dan Edukasi melalui program Samsat Kota Tasikmalaya Edukasi Masyarakat (Sakotak Emas). Dalam sesi ini, masyarakat diberikan informasi dan panduan terkait pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui Sapawarga. Sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.

Ratusan Sekolah di Tasikmalaya Rusak! Pemkab Nekat ‘Jemput Bola’ ke Jakarta Minta Bantuan Pusat

Tak hanya itu, tim Samsat turut melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor secara khusus untuk Penelusuran Mandiri Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) serta Kendaraan yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU). Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah serta mengingatkan masyarakat akan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!