Sebagai tindak lanjut rakor, hasil koordinasi akan diimplementasikan dalam penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya. Guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak atas tanah milik warga.
Asep Sopari menegaskan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Target LP2B mencapai 87 persen dari lahan baku sawah. Untuk itu, revisi Perda RTRW akan disesuaikan hingga tahun 2029 dan Pemkab Tasikmalaya siap menyesuaikan,” tegasnya.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan pembangunan ke depan berjalan harmonis, minim hambatan regulasi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Comment