Table of Contents+
Dampak dan Imbauan Pemerintah
Program pemutihan ini dimanfaatkan ribuan wajib pajak di Jawa Barat. Banyak pemilik kendaraan yang akhirnya bisa menuntaskan tunggakan tanpa beban denda.
Namun mulai Oktober 2025, aturan kembali normal. Kendaraan yang menunggak akan dikenakan sanksi denda. Pemprov Jabar juga menegaskan penerimaan pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah, seperti perbaikan jalan, penerangan, drainase, hingga fasilitas publik.
Pemutihan pajak kendaraan resmi berakhir 30 September 2025.Tidak akan ada program serupa di masa depan.
“Warga Jawa Barat diminta tertib membayar pajak agar terhindar dari denda dan sanksi.” Tandasnya.(iqbal)
Comment