Business News
Home » Berita » Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Resmi Ditutup, Ini Dampaknya untuk Warga

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Resmi Ditutup, Ini Dampaknya untuk Warga

Berita Bandung, tasik.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi berakhir pada 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan akan kembali dikenakan denda dan sanksi sesuai aturan berlaku.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan kebijakan pemutihan tidak akan pernah digelar lagi. Program tersebut sebelumnya diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Per 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah tidak berlaku lagi. Ke depan akan ada sanksi bagi yang masih menunggak,” tegas Dedi dilansir dari situs bapendajabar.

Sejarah Program Pemutihan PKB di Jabar

Program pemutihan pajak kendaraan sempat beberapa kali diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat:

– Awalnya berakhir 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Futsal Kota Tasikmalaya Siap Tempur di BK Porprov Jabar 2025, Optimis Lolos Babak Berikutnya

– Kemudian dilanjutkan hingga 30 September 2025.

– Selama berlaku, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan dendanya dihapuskan.

– Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapus, meski pembayaran tetap wajib untuk dua tahun terakhir.

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan selama program berlangsung.

Pemkot Tasikmalaya Hadapi Pemotongan TKD Rp219 Miliar, Wali Kota Viman Siapkan Strategi

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!