Berdasarkan hasil visum luar di RSUD KHZ Musthafa, polisi menemukan sembilan luka pada bagian kepala korban.
Luka tersebut di antaranya berupa luka terbuka pada dahi bagian atas kanan sepanjang sekitar 6 sentimeter dan luka pada bagian tengah dahi sepanjang 2 sentimeter.
Selain itu, ditemukan luka di sekitar bibir hingga kerusakan pada gigi. Sejumlah luka lecet juga terdapat pada bagian lutut, pinggang, dan siku korban.
Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Pengungkapan kasus penganiayaan maut tersebut berlangsung relatif cepat. Kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial PF alias Ipal (38), yang diketahui merupakan warga setempat. Ia diamankan polisi pada Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.
AKP Heru Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban,” tutur Heru.
Setelah proses otopsi selesai, jenazah Jajang diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penganiayaan yang menyebabkan Jajang Nuryadin meninggal dunia.(***)



Comment