Berita Tasikmalaya, tasik.id — Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya masih menjadi persoalan laten meski razia rutin terus dilakukan. Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Dykasakti Azhar Nytotama, menilai penanganan miras belum menyentuh akar persoalan dan lebih banyak bersifat reaktif.
Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Forkopimda tercatat telah memusnahkan 6.849 botol miras, meningkat dibandingkan Agustus 2025 yang hanya 3.207 botol. Namun, angka tersebut justru menunjukkan peredaran miras ilegal masih berlangsung masif.
“Razia dan pemusnahan memang penting, tetapi tanpa blue print kebijakan yang jelas dan terintegrasi, persoalan miras akan terus berulang,” ujarnya.
Substansi dan Penegakan Perda Dinilai Lemah
Pengendalian minuman beralkohol diatur melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 sebagai turunan Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Perda tersebut melarang produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi miras tanpa izin, disertai sanksi administratif dan pidana hingga enam bulan kurungan atau denda Rp50 juta.
Namun di lapangan, pengawasan perizinan dinilai belum transparan dan berkelanjutan. Penindakan lebih sering dilakukan melalui razia sesaat tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.
Di sisi lain, operasi penegakan hukum kerap hanya berakhir pada pendataan dan pembinaan. Banyak pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan tanpa proses hukum sesuai ketentuan pidana.
“Ketentuan pidana jarang diterapkan. Ini menunjukkan ketidaktegasan aparat dan lemahnya koordinasi,” tambah Dykasakti.
Budaya Hukum Masyarakat Belum Tergarap Maksimal
Menurutnya, Perda telah memberi ruang partisipasi masyarakat. Namun, sosialisasi masih minim dan belum menyentuh kelompok strategis seperti pelajar, mahasiswa, serta komunitas tingkat akar rumput.
Ia mendorong pemerintah membangun jejaring pengawasan hingga tingkat RW dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda.
Perlu Kebijakan Komprehensif, Bukan Sekadar Razia
Dykasakti menegaskan, penanggulangan miras harus dilakukan secara sistematis:

Comment