• Sinkronisasi dengan arah pembangunan nasional,
• Penyusunan instrumen teknis yang jelas,
• Serta menghadirkan output nyata, terutama dalam menyongsong bonus demografi.
Catatan Kritis: Batas Usia dan Keselarasan Regulasi
Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Dykasakti Azhar Nytotama, menyampaikan beberapa catatan krusial terkait substansi Perda. Salah satu sorotannya adalah definisi “pemuda” dalam UU Kepemudaan yang menetapkan rentang usia 16–30 tahun.
Menurutnya, batas usia tersebut tidak selalu selaras dengan struktur keanggotaan organisasi kepemudaan yang banyak menetapkan usia di atas 30 tahun. Kondisi ini berpotensi membatasi ruang lingkup penerapan Perda, sehingga hanya relevan bagi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan.
Sebagai solusi, Dykasakti mengusulkan agar penyusunan Perda juga merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, demi menjaga asas keserasian regulasi sekaligus memperluas cakupan manfaatnya.
Ia juga menambahkan dua catatan penting lainnya:
Pemerintah Daerah perlu memetakan prioritas pengembangan kepemudaan secara jelas agar manfaat Perda dapat dirasakan seluruh organisasi kepemudaan.
Pelaksanaan Perda harus ditentukan fokus utamanya, apakah berorientasi pada penyadaran, pemberdayaan, atau pengembangan pemuda. Kejelasan fokus ini menjadi kunci keberhasilan realisasi amanat Perda.

Comment