Advertisement
News
Home » Berita » Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

– Sebuah gudang di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– Anggur Ginseng — 5.011 botol

– Kudamas — 1.188 botol

– Puluhan botol berbagai merek lainnya

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Kegiatan Keagamaan di Parungponteng

Seluruh barang bukti melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.

Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap, penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

 

 

Perupa Tasikmalaya Tembus China dan Eropa, Pameran Seni Jadi Bukti Kualitas Seniman Daerah. Wawali Dorong Miliki Galeri

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!