News
Home » Berita » Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

– Sebuah gudang di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– Anggur Ginseng — 5.011 botol

– Kudamas — 1.188 botol

– Puluhan botol berbagai merek lainnya

10 Kali Berturut-turut! Kota Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk LKPD 2025

Seluruh barang bukti melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.

Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap, penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

 

 

Diky Chandra Bantah Hoaks Soal Tambang Ilegal, Tegaskan Pemkot Tasikmalaya Tak Punya Kewenangan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Persib Juara

Idul Adha 1447 H

error: Content is protected !!