Daftar Isi+
– Sebuah gudang di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Anggur Ginseng — 5.011 botol
– Kudamas — 1.188 botol
– Puluhan botol berbagai merek lainnya
Seluruh barang bukti melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.
Lindungi Generasi Muda
Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap, penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

Comment