News
Home » Berita » Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

Jelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 6.489 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

– Sebuah gudang di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– Anggur Ginseng — 5.011 botol

– Kudamas — 1.188 botol

– Puluhan botol berbagai merek lainnya

Karyawati Asal Cigalontang Jadi Korban Begal di Jalan Jereged Sariwangi, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Seluruh barang bukti melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.

Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap, penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

 

 

Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Dadaha, Ketua PDM Kota Tasik Ayi Mubarok: Perbedaan Jangan Jadi Laknat

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!