Berita Tasikmalaya, tasik.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’aat, angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan menyusun regulasi sekaligus menyiapkan sistem e-retribusi parkir. Menurutnya, penerapan teknologi tidak akan efektif tanpa ketegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Selama tidak ada ketegasan tidak akan beres mau dengan sistem apapun,” tegas Anang pada tasik.id melalui telpon genggam juma’t (30/1/2026).
Ia menekankan, sebelum berbicara soal sistem digital, Dishub harus terlebih dahulu menertibkan juru parkir (jukir) yang legal. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi menjadi hal utama yang harus dilakukan.
“Dengan kita sudah rapat berkali-kali, tolong ketegasan kepada jukir yang legal dulu. Punishment atau hukuman kalau tidak memberikan karcis. Hampir semua tidak memberikan karcis kan tidak disiplin,” ujarnya.
Anang menilai, persoalan parkir saat ini tidak akan selesai jika jukir legal maupun ilegal dibiarkan tanpa penertiban yang jelas.
Beresin dulu Parkir Legal
“Beresin dulu parkir yang legal, baru melihat yang ilegal. Jadi sekarang baik yang legal sama yang ilegal yang gitu-gitu aja. Mau selesai gimana,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan retribusi parkir yang dinilai justru menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Sistem retribusi sekarang dibuka yang baru tanpa karcis gratis. Ini tindak tegas personil jukir. Terapkan wajib. Supaya jukir yang legal dulu taat. Lalu bahas jukir yang ilegal,” lanjut Anang.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut belum berjalan optimal.
“Sementara hari ini setelah penerapan itu tidak pernah diberi karcis. Akhirnya masyarakat ketika ditanya oleh kami males malah bertengkar,” ungkapnya.
Anang menegaskan, teknologi digital seperti QRIS tidak akan maksimal jika tidak dibarengi ketegasan dari Dishub.




Comment