Berita Tasikmalaya, tasik.id – Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih bergulat dengan keterbatasan fasilitas dasar — jalan rusak, pelayanan kesehatan minim, pendidikan tertinggal, dan keuangan daerah yang defisit — justru mencuat kabar memilukan.
Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diduga menikmati fasilitas ganda yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
FMDT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Perbup 5/2024
Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, terkait dugaan pelanggaran serius atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Dari hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat adanya penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat.
“Para pejabat itu tetap menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, padahal sudah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang,” ungkap Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, Kamis (30/10/2025).
Diduga Timbulkan Kerugian Rp6,97 Miliar
FMDT menyebut praktik ini menyebabkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD di dua pos anggaran berbeda:
• Tunjangan transportasi, dan
• Biaya operasional kendaraan dinas.
















Comment