Politik
Home » Berita » Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Ratusan mahasiswa STISIP Tasikmalaya menggelar agenda bertajuk “Refleksi Merah Putih: Ruang Menolak Lupa” di kampus STISIP Tasikmalaya selasa 30 September 2025.

Acara ini dibuka dengan nonton bareng dan diskusi film Meniti Jalan Keadilan, kemudian berlanjut dengan pembacaan pernyataan sikap tegas oleh Presiden Mahasiswa STISIP Tasikmalaya, Rifqi Sabilla.

Dalam pernyataan sikapnya, Rifqi menyoroti kegagalan pemerintah dalam menuntaskan amanah Reformasi, terutama terkait kasus Pelanggaran HAM Berat 1998. Ia menegaskan bahwa macetnya penyelesaian kasus tersebut bukan karena ketiadaan payung hukum, melainkan karena adanya keengganan politik Presiden dan DPR RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

“Kami melihat keadilan terkunci oleh kekuasaan. Kami menolak segala upaya kompromi melalui jalur non-yudisial. Keadilan sejati hanya datang dari pengadilan yang menghukum pelaku, bukan kompensasi. Jika tidak, impunitas akan menjadi warisan abadi,” tegas Rifqi.

Aksi tersebut ditutup dengan mimbar bebas dan aksi simbolik menyalakan lilin, sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas yang dianggap sebagai pengkhianatan terbesar terhadap cita-cita bangsa.

Rektor Universitas BTH Prof Ruswanto: Wisuda Keempat Jadi Momentum, Harapan Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

Menyoroti Represi Masa Kini

Selain menuntut penyelesaian utang sejarah, mahasiswa juga menyoroti kondisi represi terhadap gerakan mahasiswa di masa kini. Rifqi menyebut, insiden kekerasan berulang—termasuk tewasnya Affan dan penangkapan sejumlah mahasiswa pada Agustus–September 2025—menjadi bukti bahwa budaya kekerasan aparat belum berubah.

“Represi masa kini adalah cermin masa lalu. Negara gagal menjamin hak dasar kami untuk bersuara,” ujarnya.

Poin Tuntutan Mahasiswa STISIP Tasikmalaya

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya menyampaikan tiga poin tuntutan mendesak kepada Presiden dan DPR RI:

1. Tuntutan Atas Utang Sejarah (Kasus HAM Berat 1998)

– Tegakkan Pengadilan Ad Hoc: Mendesak Presiden segera mengambil keputusan politik untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc guna mengadili pelaku dan atasan yang bertanggung jawab atas Tragedi 1998.

Kisah Inspiratif Najwa Agnia, Juara Universitas BTH Tasikmalaya

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!