News
Home » Berita » Polres Tasikmalaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor Diamankan

Polres Tasikmalaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor Diamankan

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis roda dua. Dua pelaku, termasuk seorang residivis, ditangkap setelah melalui pengejaran sengit hingga wilayah Kabupaten Pangandaran. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Bermula dari Laporan Kehilangan di Pancatengah

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Masjid Baitulrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah. Korban bernama Soleh Makruf segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan kehilangan motor dari korban, lalu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (30/9/2025).

Hasil keterangan saksi di lokasi mengarah pada mobil yang digunakan pelaku untuk membawa motor curian menuju arah Kabupaten Pangandaran. Polisi pun segera berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran Berakhir Kecelakaan

Aksi kejar-kejaran berakhir setelah mobil pelaku menabrak pohon hingga bagian depannya rusak parah. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Keduanya adalah R (32), residivis kasus curanmor yang bertindak sebagai eksekutor, dan FH (26), pemain baru yang bertugas sebagai sopir sekaligus pengangkut motor hasil curian.

“Pelaku R bertugas merusak kunci motor dengan kunci letter T dan membawa kabur, sedangkan FH menunggu di mobil untuk mengangkut hasil curian,” terang AKP Ridwan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 10 unit sepeda motor berbagai merek

– 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian

Rektor Universitas BTH Prof Ruswanto: Wisuda Keempat Jadi Momentum, Harapan Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

– 1 kunci letter T sebagai alat kejahatan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban Bersyukur Motor Ditemukan

Salah satu korban, H. Jojo, mengaku senang motornya berhasil ditemukan. Motor matik miliknya hilang tiga bulan lalu saat dipakai anaknya memancing di Ciandum.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran Polres Tasikmalaya. Motor saya yang dicuri akhirnya bisa kembali,” ungkap Jojo saat mencocokkan dokumen kendaraan di Mapolres Tasikmalaya.(***)

Kisah Inspiratif Najwa Agnia, Juara Universitas BTH Tasikmalaya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!