Pemuda Muhammadiyah Tawang dan Mangkubumi Soroti Masalah Lampu Lalu Lintas di Tasikmalaya, Dishub Respons Positif

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Tawang dan Mangkubumi menggelar pertemuan terbuka bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya. Dalam Pertemuan itu membahas persoalan ketidakoptimalan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah titik jalan strategis di kota tersebut.
Kajian yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah ini dilatarbelakangi oleh temuan lapangan di beberapa simpang padat lalu lintas, seperti Simpang BKR, Cisumur, Lewo, dan Jalan Dr. Soekardjo. Di titik-titik tersebut, lampu lalu lintas kerap mati atau menyala hijau secara bersamaan dari dua arah, yang berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Ketua Umum PC Pemuda Muhammadiyah Tawang, Dykasakti, menyampaikan bahwa pihaknya memulai kajian ini dengan pendekatan regulatif, berbasis peraturan perundang-undangan.
“Kami menyadari keterbatasan kami dalam aspek teknis transportasi dan perhubungan, sehingga kami menggagas sinergi dengan Dishub untuk menyusun kajian bersama. Baik dari sisi hukum maupun realitas teknis di lapangan,” ujar Dyka kepada tasik.id secara ekslusif kamis malam, (3/7/2025).
Nota Kesepahaman
Ia menegaskan, isu APILL menyangkut pelayanan publik dasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Pertemuan tersebut disambut baik oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tasikmalaya, Gumilar, yang hadir bersama Kepala Seksi Lalu Lintas, Yusep.
Gumilar mengapresiasi inisiatif Pemuda Muhammadiyah. “Selama saya menjabat, belum ada aktivis yang menyoroti isu APILL. Umumnya yang dibahas hanya soal terminal dan parkir,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerusakan APILL di beberapa titik telah terjadi sejak 2021, yang salah satunya disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
Pertemuan tersebut menghasilkan Nota Kesepahaman yang memuat lima poin penting:
-Isu APILL merupakan pelayanan dasar publik yang harus menjadi perhatian pemerintah.
-Diperlukan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap APILL di Kota Tasikmalaya.
-Perlunya dukungan anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan APILL.
-Kelalaian akibat tidak berfungsinya APILL dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009).
-Untuk menjaga ketertiban lalu lintas, perlu keterlibatan Polres Tasikmalaya Kota, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
Pasca pertemuan ini, Pemuda Muhammadiyah berencana menemui Satlantas Polres Tasikmalaya Kota guna membahas pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan. Langkah selanjutnya, mereka akan menghadap Wali Kota Tasikmalaya untuk meminta dukungan anggaran agar perbaikan APILL dapat segera direalisasikan.