Polres Tasikmalaya Ungkap Jual Beli Sabu Pakai Teknologi

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Tasikmalaya. Seorang pemuda berinisial JS (32) ditangkap di kediamannya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP Benny Firmansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar dengan total berat 24 gram. JS menggunakan aplikasi Map untuk transaksi tanpa tatap muka.

“Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. JS gunakan teknologi Map dalam jual beli sabu. Dia hanya mengirimkan peta, koordinat tempat sabu diletakkan,” jelas AKP Benny.

JS diketahui beroperasi seorang diri dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu ia dapatkan seharga Rp1,5 juta.

JS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Tasikmalaya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan agar rantai peredaran narkoba bisa diputus,” tegas Benny.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!