Reka Ulang Penemuan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya
Berita Tasikmalaya, tasik.id– Polres Tasikmalaya melakukan reka ulang penemuan mayat dalam karung yang sempat menghebohkan warga Tasikmalaya dan sekitarnya.
Dalam rekontruksi itu, tersangka memperagakan 65 adegan mulai dari korban menagih hutang, membunuh dan membuang jasadnya di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras.
Terungkap korban yang sudah berumur ini dihabisi dengan cara dicekik, dibanting serta dibekap hingga alami patah tulang leher dan tulang hidung.
Tersangka pembunuhan akhirnya ditangkap Polisi di Pasuruan Jawa Timur, Kamis 22 September 2024. Kemudian, tersangka bernama Hidayat yang merupakan Pedagang Bumbu di Pasar induk Cikurubuk.
Selain itu, penyebab kematian korban terungkap dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 9 Oktober 2024 sebanyak 65 adegan diperagakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban dan kuasa hukum tersangka.
Sehingga, adegan awal mulai korban datang menagih utang, lalu melakukan pembunuhan dan mayat dibuang dalam karung hingga tersangka melarikan diri.
65 adegan diperagakan
Korban yang sudah renta ternyata tewas dengan cara di cekik dalam kios milik tersangka di Pasar induk Cikurubuk.
Kendati demikian, korban sempat cekcok dan hendak meninggalkan kios tersangka. Namun, dicekik dari belakang dan dibanting kelantai dalam keadaan telentang. Adapun itu, korban dicekik dan dibekap dengan keras hingga meninggal dunia, korban diketahui patah tulang leher dan hidung.
Tak hanya itu, sempat disimpan beberapa jam, jasad korban kemudian dimasukan dalam karung untuk dibuang di Sungai Cipinaha menggunakan mobil tersangka.
“Kami lakukan reka adegan 65 adegan korban membunuh sampai lari ke Pasuruan. korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibanting kelantai kemudian dicekik lagi dan dibekap hingga meninggal.”Ucap AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (9/10/2024).
Pelaksanaan rekontruksi dipindahkan dari lokasi aslinya di Pasar induk Cikurubuk dengan alasan keamanan, efesiensi dan efektifitas.
Ridwan mengatakan motif pembunuhan dilatar belakangi kesal ditagih utang oleh korban. Kemudian, tersangka meminta keringanan terhadap korban namun tidak digubris.
“Emosinya memuncak saat korban mengancam akan menagih utang ke istri tersangka. Korban juga tidak menunjukan sisa utang yang sudah dibayarnya sejak beberapa tahun lalu.”Tegasnya.
Kematian tragis ini menimpa PS warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sempat membuat gempar publik.
Dikarenakan, jasadnya itu ditemukan dalam karung yang terdampar di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 18 September 2024 lalu.
Kendati, Polisi telah mengamankan barang bukti karung, sandal, kacamata, uang, buku tabungan, pakaian korban hingga kendaraan roda empat.
Dengan begitu, akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan lima belas tahun penjara.
Sementara, total utangnya mencapai 20 juta rupiah dan selama ini tersangka mencicil perbulan dua juta lebih.(****)