Berita Tasikmalaya, tasik.id – Menanggapi krisis kesemrawutan tata ruang dan ancaman keselamatan publik di Kota Tasikmalaya. Pegiat advokasi digital dan perwakilan warga, Hilmi Alawi, secara terbuka menyuarakan teguran keras dan desakan publik terkait status “Tasik Darurat Kabel”.
Desakan ini menyoroti invasi jaringan fiber optik ilegal. Serta kelumpuhan struktural dari instansi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi penataan utilitas kota.
Fenomena jaring laba-laba kabel optik di Tasikmalaya kini telah melampaui batas toleransi polusi visual. Penempatan tiang secara serampangan yang dilakukan secara klandestin oleh berbagai provider internet telah berulang kali memicu tragedi fatal.
Hilmi mencatat rentetan insiden mematikan. Akibat pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antaranya tewasnya dua pekerja jaringan, Ajay (22) di kawasan komersial Plaza Asia. Dan Aldi Yusup (22) di Sukaraja akibat sengatan tegangan tinggi saat proses fiberisasi. Serta insiden truk tersangkut kabel menjuntai yang menumbangkan tiang PJU di Jl. Letjen Mashudi pada Maret 2026 lalu.
“Kabel kusut ini adalah mesin pembunuh pasif. Ini bukan sekadar urusan kabel yang tidak enak dipandang, melainkan urusan nyawa dan kedaulatan ruang publik. Kita tidak boleh diam melihat langit ‘Kota Resik’ dirampas dan nyawa warga sipil serta pekerja dijadikan tumbal demi efisiensi biaya operasional korporat,” tegas Hilmi Alawi.
Audit Publik
Teguran ini juga mengkritisi secara tajam disfungsi pengawasan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta Satpol PP.
Padahal, arsitektur hukum daerah telah diatur secara komprehensif melalui Perwal Nomor 98 Tahun 2016 yang mewajibkan izin ketat dan sistem sharing infrastructure. Absennya penegakan hukum ini telah memicu resistensi horizontal di akar rumput. Seperti ancaman warga Gunung Salikur yang hendak memutus paksa kabel ilegal. Hingga suburnya sindikat pencurian kabel optik akibat lingkungan yang tidak terawasi.
Terkait langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya yang beberapa waktu lalu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Apjatel Jawa Barat pada 29 April 2026 silam. Untuk proyek relokasi kabel ke bawah tanah (ducting) di sepanjang koridor Jl. Dr. Soekardjo hingga HZ Mustofa. Hilmi menuntut adanya transparansi publik dan pengawasan ketat terhadap metode pengerjaan fisik di lapangan.

Comment