News
Home » Berita » Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Memanas, Fauzan Persoalkan Verifikasi, Transparansi hingga Dugaan Intervensi

Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Memanas, Fauzan Persoalkan Verifikasi, Transparansi hingga Dugaan Intervensi

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Kontestasi menuju Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya mulai diwarnai polemik. Salah satu bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, H.M. Fauzan Wahyu Noor, dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan kubu Fauzan. Mereka mempertanyakan dasar keputusan, transparansi proses verifikasi, hingga adanya arahan yang disebut meminta Fauzan mengundurkan diri dari kontestasi.

Fauzan menduga ada upaya untuk menghentikan langkahnya sebelum proses pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya berlangsung.

“Intinya seperti ada arahan dari Jawa Barat bahwa saya ini tidak lolos. Supaya uang kembali, bisa enggak kalau bikin surat pengunduran diri?” kata Fauzan saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Mashudi, Rabu sore (9/9/2026).

Namun, Fauzan mengaku tidak ingin mengikuti arahan tersebut. Ia memilih menunggu keputusan resmi dari organisasi.

Aksi hingga Malam, PMII dan Cipayung Plus Minta Wali Kota, Kapolres dan DPRD Kota Tasikmalaya Teken 10 Tuntutan

“Saya akan taat pada aturan organisasi. Kalau saya tidak lolos, enggak apa-apa. Yang penting jelas karena apa,” tegasnya.

Fauzan Persoalkan Dasar Verifikasi

Menurut Fauzan, apabila dirinya memang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, keputusan tersebut seharusnya disampaikan secara resmi dan dilengkapi dasar administrasi yang jelas.

Ia mempertanyakan jika keputusan justru disampaikan melalui komunikasi informal maupun arahan untuk membuat surat pengunduran diri.

Fauzan mengaku didatangi pihak yang disebut berkaitan dengan Steering Committee (SC) pada Minggu malam. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, muncul arahan agar dirinya membuat surat pengunduran diri dengan alasan uang pendaftaran dapat dikembalikan.

Bagi Fauzan, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan.

Pesan Tegas Penerima 220 Becak Listrik di Tasikmalaya: Jangan Dijual, Digadaikan atau Dipindahtangankan

Jika memang tidak memenuhi syarat, menurutnya, semestinya cukup diterbitkan keputusan resmi yang menjelaskan alasan ketidaklolosannya.

“Intinya mengarahkan untuk digagalkan, tapi dia enggak mau memberikan surat keputusan,” ujar Fauzan.

Fauzan pun menyebut adanya dugaan penjegalan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari kubu Fauzan dan belum terkonfirmasi secara independen.

Ia menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai uang pendaftaran sebesar Rp100 juta.

“Saya enggak ada masalah mau dikembalikan 50 persen, mau di-hold, selama itu untuk kepentingan organisasi silakan,” katanya.

Prabowo Beri 220 Becak Listrik untuk Kota Tasikmalaya, Wali Kota Viman Siapkan SPKLU hingga Program Rabu Biru

“Tapi yang saya tidak ridho itu ketika kontestasi aja belum, ini sudah masalah duit, sudah ribet.”

Karena itu, Fauzan meminta persoalan administrasi dan verifikasi menjadi hal utama yang dijelaskan kepada para bakal calon.

Kubu Fauzan Periksa Dokumen Keanggotaan

Juru Bicara Bakal Calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya dari kubu Fauzan, Angga Kris, turut mempersoalkan proses verifikasi sejak tahapan pendaftaran.

Menurut Angga, pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan status keanggotaan para bakal calon.

Dokumen yang diperiksa antara lain nomor seri KTA, bukti pembayaran atau invoice, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bagaimana ketentuan organisasi diterapkan dalam proses verifikasi seluruh bakal calon.

Angga menegaskan, pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi harus dilakukan menggunakan standar dan ketentuan yang sama bagi seluruh kandidat.

“Kalau ada aturan, ya harus diberlakukan kepada semua calon dengan standar yang sama. Jangan sampai ada satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena persoalan administrasi, sementara persoalan serupa pada calon lain justru dianggap memenuhi,” ujarnya.

Menurut Angga, persoalan tersebut penting untuk memastikan proses Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya berlangsung secara adil dan transparan.

Legalitas Yayasan Dipertanyakan

Angga juga mempersoalkan persoalan legalitas berbentuk yayasan yang menurutnya kemudian menjadi salah satu hal yang dikaitkan dengan ketidaklulusan Fauzan.

Menurut Angga, Fauzan sebelumnya telah diterima mendaftar oleh panitia Mukota setelah persyaratan administrasinya diperiksa.

Ia juga menyebut Fauzan telah menjadi anggota KADIN sejak 2021 dan melakukan aktivasi kembali pada 2025. KTA-B miliknya disebut aktif dan dapat diverifikasi.

Atas dasar itu, Angga mempertanyakan mengapa persoalan legalitas yayasan baru menjadi persoalan ketika tahapan pencalonan telah berjalan.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Muktamar NU

HUT Ke 81 RI

error: Content is protected !!