Edugov
Home » Berita » Wamendikdasmen Atip Latipulhayat: Regulasi Guru Tanpa Status Sedang Dikaji Ulang

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat: Regulasi Guru Tanpa Status Sedang Dikaji Ulang

Wamendikdasmen saat menghadiri peletakan batu pertama SMP Persis 383 Gandok Bungursari dengan didampingi Wali Kota Tasikmalaya Vimam Alfarizi Ramadhan, Anggota DPRD Prov Budi Mahmud, Ketua PP Persis H Jeje Zaenudin sabtu (27/9/2025)

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat menegaskan, pemerintah tengah menata regulasi terkait guru tanpa status agar persoalan yang selama ini terjadi bisa segera diselesaikan.

Menurut Atip, salah satu langkah yang sedang dibahas adalah pengkajian ulang soal pengelolaan guru oleh pemerintah daerah. Ia menilai, opsi penarikan kewenangan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bisa menjadi salah satu solusi.

“Kita sedang mengkaji bagaimana sebaiknya. Umpamanya berkaitan dengan guru dari pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat. Namun tentu harus dikaji secara komprehensif,” kata Atip, Minggu (28/9/2025).

Langkah ini, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian.

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menilai rencana kajian regulasi guru oleh pemerintah pusat menjadi sebuah tantangan sekaligus harapan bagi daerah.

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!