News
Home » Berita » Wakil Wali Kota Dorong Pembentukan Komisi Irigasi, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Kota Tasikmalaya

Wakil Wali Kota Dorong Pembentukan Komisi Irigasi, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Kota Tasikmalaya

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

– Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang mengatur pembentukan Komisi Irigasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai forum koordinasi. Dan komunikasi antara pemerintah daerah, petani, dan pemangku kepentingan lainnya.

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, yang mengatur tugas, fungsi, susunan keanggotaan. Serta mekanisme kerja Komisi Irigasi sebagai lembaga koordinatif dalam pengelolaan sistem irigasi.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Komisi Irigasi bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam perumusan kebijakan pengelolaan irigasi, termasuk penetapan pola tanam, alokasi air, serta penanganan konflik pemanfaatan air.

Dengan adanya Komisi Irigasi, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sedekah Sampah MMTR: Ubah Sampah Jadi Sedekah, Lingkungan Bersih Pahala Berlimpah, Diapresiasi Wakil Wali Kota Tasikmalaya

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!