Deden juga mengingatkan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, sehingga pejabat publik tidak semestinya menghindar dari pertanyaan wartawan.
“Awak media ini menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Pejabat publik tidak seharusnya mangkir dari pertanyaan wartawan,” tegasnya.
Ia pun berharap pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, khususnya yang membidangi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dapat bersikap lebih komunikatif dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada publik.
“Saya menegaskan pejabat dinas pendidikan sebaiknya komunikatif dan kooperatif dengan awak media,” pungkasnya.
Diketahui, bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memiliki peran strategis di lingkungan Dinas Pendidikan. Bidang ini bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.(iqbal)






Comment