Viman – Diky Mendengar Curhatan Pegawai RSUD dr Soekardjo Diberhentikan

Lalu, ditempat terpisah, Wakil Walikota terpilih Kang Diky Chandra mengatakan terima kasih sudah menginformasikan.
” Saya akan melakukan peninjauan dan apa yang sampaikan hari ini bukan sebuah keputusan karena saya sampai hari ini belum menjadi apa-apa.” Kata Diky.
Lalu Diky menjelaskan mudah-mudahan ini menjadi catatan dan tolong bisa dilihat ulang kalau memang ada kejadian itu.
” Artinya kita harus duduk bersama dengan forum group discusion terkait permasalahan-permasalahan. Karena setiap keputusan harus dimusyawarahkan.” Jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menjelaskan, terkait keputusan tidak memperpanjang kontrak 56 pegawai non-ASN di rumah sakit yang dipimpinnya sebagai langkah berat.
Namun kata Budi, langkah tersebut harus diambil demi menjaga keberlanjutan operasional rumah sakit, yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk penurunan pendapatan.
Menurut Budi, perampingan pegawai RSUD dr Soekardjo bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sejak awal 2022. “Kala itu, sebuah analisis beban kerja yang dilakukan oleh tenaga ahli SDM independen menunjukkan bahwa jumlah pegawai di RSUD dr Soekardjo dinilai berlebih hingga mencapai 250 orang. Jelas Budi.
Budi menjelaskan, pada waktu itu, total pegawai di RSUD, baik ASN maupun non-ASN, berjumlah 1.350 orang. Jumlah ini melebihi kebutuhan operasional rumah sakit. Sebagian besar kata dia pegawai tersebut non-ASN berstatus pegawai tidak tetap yang dikontrak setiap tahun, dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Adapun lanjut dia, perpanjangan kontrak setiap tahun sangat bergantung pada kebutuhan RSUD serta penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung, sehingga evaluasinya lebih spesifik terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai,” terangnya.
Bahkan kata Budi, pada tahun 2022, dari hasil evaluasi tersebut, hanya dua pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang. Itupun karena pegawai tersebut dinilai melanggar standar kinerja. Tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi enam orang dengan alasan yang sama,” Terang Budi.
Namun, situasi berubah pada 2024, ketika RSUD menghadapi tekanan finansial yang cukup signifikan. Penurunan jumlah pasien dan permasalahan terkait klaim BPJS menjadi penyebab utama.
“Penurunan pendapatan RSUD berdampak besar pada anggaran, termasuk belanja pegawai. Beban belanja pegawai yang terlalu tinggi membuat operasional rumah sakit terhambat,” Jelas Budi.
Menurut Budi, keputusan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak pegawai tidak hanya berdasarkan hasil tes, tetapi juga mempertimbangkan penilaian dari atasan langsung, catatan disipliner, dan pelanggaran lainnya.
“Nah Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 56 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Dan sekitar 50 dari jumlah tersebut dinilai tidak memenuhi standar berdasarkan gabungan hasil tes dan penilaian kinerja.” Tandasnya.(iqbal)