Ungkap Dalang Tambang Pasir Ilegal di Cidadap! Satreskrim Polres Tasikmalaya Lakukan Olah TKP Cari Bukti Tambahan

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id -Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.

Proses penyidikan kasus tambang pasir ilegal yang sempat di serang warga di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, terus berlanjut.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan serius. Empat alat berat sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Kondisi tiga alat berat masih layak jalan. Sementara satu alat berat dalam keadaan rusak masih. Alat berat diberi garis polisi.

“Kami bergerak cepat dan terus mengejar semua unsur yang berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin ini. Kami sudah amankan empat alat berat, satu di lokasi karena rusak. Tiga sudah dibawa ke Polres,” kata Ridwan pada awak media Selasa (20/5/25).

Ridwan menambahkan untuk mengungkap kasus ini pihaknya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami melakukan olah TKP lanjutan untuk menemukan bukti tambahan. Kami tentu profesional mengungkap kasus ini,” ujar AKP Ridwan Budiarta.

Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum. Investigasi masih terus berlangsung, dan polisi belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sebelumnya. Ratusan warga menggeruduk lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Cidadap, Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sejumlah video menunjukan kemarahan warga beredar melalui akun tiktok.

Selain merobohkan saung saung, beberapa warga juga membakar ban diatas pasir. Video lain menunjukan warga nenaiki alat berat sambil marah marah.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!