Tim Kuasa Hukum H Amir Mahpud Datangi Polres Tasikmalaya. Buntut Serangan di Media Sosial

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Tim kuasa hukum Amir Mahpud membuat laporan pengaduan perkara konten di media sosial yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim kuasa hukum mleakukan pelaporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, senin (14/4/2025).
Ketua DPD Gerindra Jabar H Amir Mahpud ini merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, maka
Laporan ini dilayangkan buntut dari munculnya unggahan di platform TikTok dan YouTube yang menuding Amir Mahpud terlibat dalam organisasi keagamaan Syiah.
Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami datang berdasarkan kuasa langsung dari Pak H. Amir Mahfud untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu-isu liar yang beredar di media sosial.” ungkap kuasa hukum H. Amir Mahpud, Wahyu Saeful Ma’arif, SH, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).
Wahyu menegaskan, tudingan itu bukan hanya tidak benar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi kliennya. Dimana Amir Mahpud menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya dalam organisasi yang dituduhkan. Sehingga tuduhan ini murni hoax atau bohong.
“Sudah kami klarifikasi langsung kepada beliau, dan tidak ada keterlibatan dengan organisasi seperti yang disebut dalam konten tersebut. Ini murni hoaks,” tegasnya.
Dalam laporannya, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya meminta penyidik untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, baik pembuat konten maupun pemilik akun. Maka keduanya harus dimintai pertanggungjawaban. Meski pihak kuasa hukum telah mengidentivikasi akun dan identitas penyebar isu hoax tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan dasar hukum yang jelas, kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Ia juga menyebut kemungkinan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut. Selain konten media sosial, ada juga dugaan percakapan sejumlah pihak yang membahas dan menyebarluaskan isu ini dalam diskusi grup WhatApp sebuah forum masyarakat.
Laporan ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya dan akan dikaji lebih lanjut dengan materi yang diajukan berupa Undang-undang ITE.
Meski kuasa hukum tidak menyebutkan identitas dari terduga terlapor, akan tetapi kuasa hukum membawa serta merta bukti dokumen postingan media sosial yang memperlihatkan nama akun dan wajah terlapor.
Sementara itu, sosok Ajengan Mimih kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya di media sosial menuai reaksi dan dilaporkan oleh kuasa hukum Amir Mahpud. Namun dirinya mengaku tak gentar dan siap menghadapi segala bentuk pelaporan hukum.
“Dunia ini punya hukum kausalitas, sebab-akibat. Kalau memang dianggap perlu dilaporkan, silakan saja. Saya tidak masalah,” ujar Ajengan Mimih.
Menurutnya, persoalan yang memicu kontroversi ini bukan sekadar opini, melainkan bagian dari keyakinan pribadi yang lahir dari kesadaran dan pengakuan.
Dimana keyakinan itu tidak bisa diperdebatkan, apalagi dibawa ke ranah hukum. Kalau memang tidak setuju, tinggal bilang tidak setuju. Ia juga menampik tudingan bahwa pernyataannya di media sosial bersifat provokatif tanpa dasar. Mimih mengklaim seluruh ucapannya merujuk pada referensi yang jelas.
“Kalau soal Syiah di Indonesia dibilang ekstrem atau khowarij, itu bukan pendapat saya pribadi. Datang saja ke Jombang, lihat sendiri bagaimana mereka menyikapi makam Syekh Hasyim Asy’ari. Jangan salahkan saya.” Ucapnya tajam.
Terkait pelaporan, Mimih memilih tak melakukan hal serupa. Namun dirinya menyatakan bahwa dirinya akan segera merespons persoalan ini secara kolektif bersama para tokoh agama dan aktivis.(***)