Adapun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR, begitu pula untuk gaji ke-13 jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026.
Jadwal Pembayaran
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun jika belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, pembayaran masih dimungkinkan setelah hari raya.
Sementara itu, gaji ketiga belas dijadwalkan paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Dibayarkan Bertahap
Viman juga menjelaskan bahwa pembayaran THR di Kota Tasikmalaya memang dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan kondisi kas daerah.
Pembayaran THR mulai dilakukan sejak 13 Maret 2026 dengan skema tahap pertama meliputi:
– Gaji THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota
– Pimpinan dan anggota DPRD
– PNS Guru dan PPPK Guru
– PPPK Paruh Waktu
– TPP THR ASN sebesar 50 persen
– Gaji THR sebagian tenaga kesehatan
Sementara itu, sisa pembayaran gaji THR bagi ASN lainnya akan diselesaikan pada tahap kedua setelah Hari Raya Idulfitri.
Anggaran THR Capai Rp24,8 Miliar
Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.853.959.603 untuk pembayaran THR yang mencakup komponen gaji dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Viman menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah, namun pemerintah tetap berkomitmen memenuhi hak ASN secara bertahap.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap berkomitmen untuk memenuhi hak ASN sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah,” tulisnya.
Pemerintah berharap kebijakan pemberian THR ini tetap dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan ASN serta turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.







Comment