Berita Tasikmalaya , tasik.id – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Isu ini ramai diperbincangkan setelah muncul kabar bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap atau terkesan dicicil.
Perbincangan tersebut bahkan menyerbu kolom komentar media sosial milik Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Menanggapi hal itu, Viman menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan pembayaran THR bagi ASN di Kota Tasikmalaya.
Dalam unggahannya, Viman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya kemudian menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Menurut Viman, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penerima THR dan Gaji Ke-13
Dalam kebijakan tersebut, THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada sejumlah unsur aparatur pemerintahan, di antaranya:
– Wali Kota dan Wakil Wali Kota
– Pimpinan dan anggota DPRD
– Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
– Pegawai non-pegawai ASN pada perangkat daerah atau unit kerja dengan pola BLUD
– Aparatur sipil negara (ASN)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– PPPK Paruh Waktu
Besaran THR terdiri dari beberapa komponen penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara bagi PNS, THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan bagi PPPK
Untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, pemberian THR dilakukan secara proporsional apabila masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran THR dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan.







Comment