“Kami berharap ada efek jera. Jangan sampai anak dijadikan objek untuk mencari keuntungan, popularitas, atau simpati publik,” tegasnya.
Masyarakat Jangan Ragu Melapor
UPTD PPA juga mendorong para korban maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor. Baik kepada aparat penegak hukum maupun melalui lembaga-lembaga perlindungan yang berwenang.
“Kami membuka ruang dan waktu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor ke UPTD PPA yang berada dibawah DKBPPPA, ke aparat penegak hukum, atau lembaga mitra perlindungan perempuan dan anak. Namun kami harapkan semua laporan terkoordinasi dan terkomunikasikan dengan baik,” ungkap Epi.
Ia menjelaskan, UPTD PPA merupakan lembaga teknis yang fokus pada penanganan kasus setelah terjadi, seperti pendampingan hukum, psikologis, dan rehabilitasi korban. Sementara upaya pencegahan berada pada ranah lembaga lain seperti KPAD, bidang PPA, serta lembaga mitra terkait.
Baca Juga : Konten Diduga Child Grooming Libatkan Pelajar SMA, Tuai Kecaman Publik di Tasikmalaya
“Kalau kami bergerak di ranah preventif atau mengejar pelaku, itu justru keliru dan melampaui kewenangan. Tapi ketika ada anak yang menjadi korban dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan. UPTD PPA siap hadir dan bekerja sama dengan seluruh lembaga terkait,” jelasnya.
Sebagai informasi, UPTD PPA Kota Tasikmalaya resmi diluncurkan pada 11 Agustus 2025 untuk memberikan layanan pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis. Serta rehabilitasi bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap seluruh pihak dapat lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten di media sosial. Serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(iqbal)




Comment