Tembok Penghalang Jalan di Puspahiang di Bongkar, Begini Kronologinya
“Jadi kan saya juga bantu masyarakat lobi ke kakak saya, bagaimana lahanya dipakai jalan padahal waktu itu ada Pom Mini usaha kakak saya. Dikasihlah, nah setelah Kepala Desa baru sempat ngasih sewa Rp 5 juta enam bulan lalu.
Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun, yang otomatis jalan tersebut jadi tertutup. Malah, itu disuruh sama kades yang baru, sok aja tutup katanya,” kata Cuncun Haerudin.
Keluarga juga menolak keinginan Desa jalanya dilintasi kendaraan ankel dan mini bus angkutan karena khawatir getaranya merusak rumah. Apalagi lebar dan panjang jalan yang dibangun di lahan miliknya mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter setengah.
“Siapa yang mau tanggung jawab kalau rumah kakak saya rusak, makanya gak mau mobil besar melintas,” kata Cuncun.
Jalan dipastikan tidak bisa dilintasi kendaraan rosa dua dan empat. Hanya pejalan kaki yang bisa melintas dengan cara menyelinap di pinggir pagar.
Dikonfirmasi Senin (1/7/24), Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud membenarkan terdapat jalan yang ditutup pemilik tanah. Jalan ini dioperasikan setelah jalan desa amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu. Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari, sebelumnya.Jalan yang ditutup dibangun ditanah milik warga bernama Hasanudin. Selama ini, jalan yang dibangun diatas milik Hasanudin disewa Rp 15 juta pertahun.
“Benar ada jalan yang ditutup itu jalan yang dibangun di tanah milik warga. Selama ini sama pemerintah desa yang lama sebelum kadesnya saya, informasinya selalu disewa Rp 15 juta pertahun.
Jalan ini menggunakan tanah warga karena jalan desa longsorkan, nah pembangunan jalan desa yang longsor itu, teu puguh juntrungana” gak jelas waktu itu. Jadi kalau perbaikan jalan itu selesai, otomatis tidak akan ada masalah seperti ini,” kata Nurkomara Mahmud, Senin (1/7/24).
Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya bayar uang sewa pada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta. Desa meminta agar pemilik tanah izinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik. Alhasil, Jalan dipagari pemilik.
“Ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat.
Saya mengatasnamakan masyarakat itu minimal engkel dan elf yang kosong bisa melintas ke jalan tersebut. Tapi pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya ditutup seperti itu.
Kalau terkait ditutup, saya tidak bisa apa-apa. Karena itu tanah miliknya,” kata Nurkomara Mahmud.
Terdapat tiga kedusunan di Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya yang harus terhambat aksesnya. Masyarakat harus jalan kaki saat melintasi jalan yang dipagar.
“Ada sekitar 2500 warga di tiga dusun yang kehambat karena jalan ini di pagar,” kata Nurkomara Mahmud.(***)