Tegas! Ulama dan Tokoh Masyarakat Segel Cafe ‘Remang-Remang’ di Cikurubuk

0

Diakhir, para ulama dan tokoh masyarakat Kec Mangkubumi menutup lokasi selamanya. Karena meresahkan masyarakat dan melanggar Perda tata nilai.

“Jelas-jelas Cafe itu menjadi sarang maksiat terbukti dengan ditemukannya minuman keras, ada WC di room karaoke yang nyata nyata dilarang, jam beroperasi sampai dini hari.” Tandasnya.

Sementara itu Kasi Lidik Pol PP Kota Tasikmalaya Junjun mengatakan keberadaan cafe/karaoke ambrose tersebut pernah disegel pada tahun 2023 karena tidak berizin serta adanya barang bukti minuman keras.

 

“Tetapi di buka kembali dengan dibuat surat pernyataan dari pelaku usaha, namun seiring waktu kegiatan dulu dilakukan kembali. Beberapa kali aktivitas terpantau oleh kyai, tokoh agama tokoh masyarakat serta lingkungan karaoke tersebut beraktivitas kembali yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.” Bebernya

 

Ia menerangkan didapati minuman beralkohol dilokasi membuat tokoh agam dan tokoh masyarakat geram akhirnya dengan gerakan moral yang dilaksanakan oleh masyarakat Mangkubumi.

 

“Sekaligus melaksanakan Perda tata Nilai melakukan sidak ke lokasi karaoke dan spontanitas menghentikan kegiatan serta aktivitas karaoke tersebut” jelasnya.

 

Pihaknya memahami bagaimana toga dan tomas sangat marah terhadap pelaku usaha tersebut yang dinilai tidak menghargai tata nilai masyarakat serta aturan yang ada serta kearifan lokal yang ada.

“Pihak satpol PP bersama sama dengan OPD pengampu besok akan melakukan telaahan administrasi kembali. Dalam rangka penegakan dan pengenaan sanksi kepada yang diduga melanggar perda. Dan diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha/owner yang berbeda” pungkasnya mengakhiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!