Tegas! Ulama dan Tokoh Masyarakat Segel Cafe ‘Remang-Remang’ di Cikurubuk
Berita Tasikmalaya, tasik.id – Mengganggu ketertiban cafe remang-remang Komplek Pasar Burung Cikurubuk ditutup para ulama, Muspika Kec Mangkubumi dan tokoh masyarakat, kamis (8/8/2024).
Semua elemen mendapatkan laporan bahwa ada cafe atau tempat karaoke beroperasi dari 12 malam hingga shubuh dan disinyalir tidak berizin.
Hal ini disampaikan oleh KH Yan-Yan AL Bayani S.Kom.I.,M.Pd Ketua Forum Ulama Kec Mangkubumi melalui gawai, kamis (8/8/2024). KH Yayan menerangkan bahwa ditemukan minuman keras di cafe tersebut.
“Ditemukan minuman keras di cafe atau tempat karaoke, masyarakat sekitar merasa terganggu dan ruangan musik terdapat WC. Hal itu tidak dibenarkan” Kata KH Yanyan.
Menurut Kasi Lidik Pol PP Kota Tasik Cafe ini telah disegel tahun 2023 oleh Pol PP Karena melanggar. Nyatanya Cafe ini diam-diam beroperasi kembali.
Menindak lanjuti laporan dan hasil investigasi tersebut maka dilakukan pertemuan di Aula Kec Mangkubumi yang dihadiri oleh Camat Slamet, Danramil Mayor TNI Ajat Sudrajat, Kanit Intel Polsek Mangkubumi, Penyuluh Agama, Ketua Forum Ulama KH YAN-YAN AL BAYANI S.Kom.I.,M.Pd, Ketua DMI Drs Aep Saepudin M.Pd, Ketua Karang Taruna Nandang .M.Pd, Ust Ucu Tholiban, Hendra FPI, Ust Amas Al Mumtaz, Jajaran Forum Ulama Kyai Asep Dudung, Ust Anwar Saldi, Kyai Ma’ruf FPP Kota, Kasi Trantib Kec Hedi, Jun Jun Kasi Lidik Sat Pol PP Kota.
“Dalam pertemuan itu memutuskan bahwa para ulama dan tokoh masyarakat didampingi muspika akan menutup lokasi.” Tegasnya.
Nyatanya, secara faktual melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sebagai gerakan moral dan sanksi sosial agar menjadi efek jera.
“Polisi Pamong Praja dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan ke 2 karena pelanggaran pelanggaran itu” jelasnya.
KH Yanyan memaparkan kalau pihaknya para ulama tidak melarang para pengusaha untuk berbisnis di Kota santri.
“Tapi jangan bisnis yang berbau maksiat, seperti peredaran miras, prostitusi, serta jangan membuat resah masyarakat. Jaga Kota santri dan patuhi Perda Tata Nilai no 7 THN 2014.” Tegasnya.
KH Yanyan menegaskan kembali, bilamana ada yang coba coba berbisnis yang berbau maksiat.
“Maka tidak saja berhadapan dengan aparat penegak hukum, tapi juga berhadapan dengan ulama, pimpinan Pondok Pesantren, ormas Islam, kaum santri dan warga masyarakat” tegasnya.