Cecep mengakui sistem lama itu tidak efisien. Selain pembayarannya tidak berdasarkan pemakaian riil, alur keuangannya pun berputar panjang — mulai dari masyarakat membayar pajak penerangan ke PLN. PLN menyetorkannya ke Pemkab, lalu uang itu kembali lagi ke PLN untuk membayar tagihan PJU.
Untuk memperbaikinya, Pemkab Tasikmalaya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PLN. Serta berkonsultasi dengan Kementerian BUMN terkait pelaksanaan program pemasangan KWH di seluruh titik PJU.
“Dengan sistem baru ini, pembayaran akan lebih jujur dan transparan. Pemerintah hanya membayar sesuai listrik yang benar-benar digunakan. Satu tiang bisa pakai satu KWH, atau paralel tergantung kondisi lapangan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas penerangan publik di Kabupaten Tasikmalaya.(***)
















Comment