Politik
Home » Berita » Sosialisasi Empat Pilar, M. Husein Fadlulloh Tekankan Pelaksanaan HAM Berlandaskan Pancasila dan Budaya Bangsa

Sosialisasi Empat Pilar, M. Husein Fadlulloh Tekankan Pelaksanaan HAM Berlandaskan Pancasila dan Budaya Bangsa

Ia juga mengutip pengertian HAM sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Lebih lanjut, M. Husein menjelaskan bahwa pelaksanaan HAM berdasarkan Pancasila berarti menjalankan hak asasi dengan menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Setiap sila Pancasila mengandung prinsip penghormatan HAM yang disertai kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Sementara itu, UUD 1945 telah menjamin berbagai hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, dan hak memperoleh keadilan. Pelaksanaan HAM diwujudkan melalui sistem hukum yang adil, penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang.

Dalam perspektif budaya bangsa, pelaksanaan HAM juga harus selaras dengan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, dan saling menghormati. Dengan demikian, penerapan HAM di Indonesia diharapkan mampu menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Wisatawan Asal Kabupaten Tasikmalaya Meninggal Akibat Kecelakaan Laut di Pantai Barat Pangandaran

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!