Seminar Hukum Universitas Mayasari Bakti Soroti Implementasi Restorative Justice

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti menyelenggarakan seminar hukum bertema “Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Tindak Pidana” pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan advokat.
Hadir sebagai pembicara, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, S.H., M.H., dan Ketua BPW PERADIN Jawa Barat, Jojo Suharjo, S.H., M.H. Diskusi berjalan dinamis membahas praktik dan tantangan implementasi restorative justice di lapangan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menekankan bahwa pendekatan restoratif menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, dengan mengedepankan dialog dan pemulihan.
“Polri mendukung penuh penerapan restorative justice. Sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih humanis dan menyentuh hati nurani masyarakat,” ungkapnya.
M. Herris Priyadi dari Kejaksaan Negeri Ciamis menambahkan bahwa kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mempertimbangkan kepentingan korban.
“Restorative justice tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan hukum, tetapi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih bijaksana dan berimbang,” katanya.
Dari perspektif advokat, Jojo Suharjo menegaskan bahwa pelaksanaan restorative justice harus menjamin perlindungan hak semua pihak. Dan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
“Advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses perdamaian tidak melanggar prinsip keadilan bagi korban maupun pelaku,” tegasnya.
Seminar ini dihadiri mahasiswa dan civitas akademika Universitas Mayasari Bakti serta sejumlah undangan dari berbagai Kampus. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kepedulian terhadap pengembangan sistem hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berkeadilan sosial.(iqbal)