Sekretaris MPR RI Ferdiansyah Sampaikan Wacana Perluasan Kewenangan MPR RI

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Rabu (14/5/25), perluasan Kewenangan dan Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dapat dilakukan melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan Undang-Undang yang relevan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Hal itu dikatakan H. Ferdiansyah, SE., MM. yang adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI saat menjadi narasumber pada kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) dengan tema Penguatan Demokrasi Substansial Berdasarkan Pancasila bertempat di Ballroom Hotel Amaris Tasikmalaya dan di hadiri oleh kepala sekolah se kab dan kota Tasikmalaya pada sesi malam.

“Tugas dan wewenang MPR RI juga bisa diperluas untuk menetapkan Rencana Pembangunan Nasional dan atau Pembangunan Nasional Jangka Panjang berdurasi 25 tahun.” Kata Ferdiansyah.

Mengawali kegiatan dalam pemaparannya, Anggota MPR RI Ferdiansyah menjelaskan penguatan demokrasi berdasarkan Pancasila serta pokok pokok Haluan negara.

”Penting dan strategis untuk penguatan demokrasi seperti pemilihan presiden dan wakil presiden serta penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara.” Ungkap ferdiansyah.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!