Sekda Ivan Dicksan Disorot Langgar Netralitas ASN
Berita Tasikmalaya, tasik.id– Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya sebentar lagi akan dilaksanakan. Beberapa Bakal Calon Walikota Tasikmalaya sudah bermunculan.
Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tengah muncul dari beberapa kalangan. Diantaranya, Politisi, Artis, Pengusaha hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, ada yang menarik perhatian, Pengamat Politik Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant, Ijang Jamaludin membahas terkait pencalonan Ivan Dicksan Hasannudin yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
Ivan Dicksan adalah salah satu Kandidat Bakal Calon Walikota yang di gadang-gadang akan di calonkan dari Partai Persatuan Pembangunan.
Ijang mengatakan diruas-ruas jalan protokol sampai pinggiran kota sudah banyak bertebaran Spanduk dan Billboard yang bertuliskan H Ivan Dicksan Calon Walikota Tasikmalaya 2024-2029 dengan (#JADIKEUN!!!) dan memuat logo Partai berlambang Ka’bah.
Pasalnya, ketika ditanya apakah dengan status melekatnya sebagai Pejabat ASN hal tersebut diperbolehkan secara aturan?
Ijang menegaskan dalam undang-undang pemilihan ataupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ditemukan secara eksplisit norma dan frasa yang menyebutkan secara tegas larangan Kandidat Calon Walikota.
(Baca: belum ditetapkan KPU sebagai pasangan calon) yang berstatus ASN memasang Alat Peraga Sosialisasi dengan atribut Partai.
Selanjutnya, kata Ijang, jika merujuk pada pasal 11 huruf c PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, disana disebutkan:
“Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.”
Lalu, disebutkan dalam pasal 9 Ayat (2) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
“Jika merujuk pada dua ketentuan diatas, secara etik Ivan Dicksan dengan jabatan sebagai Sekda. Harus mampu menghindari konflik kepentingan dengan kelompok maupun golongan dalam hal ini partai politik.”Tegasnya, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, Ivan Dicksan harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan seperti pendukung, relawan atau simpatisan maupun partai politik itu sendiri.
Dengan kata lain, ungkap Ijang, sebaiknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) kaitannya dengan proses pencalonan menuju Pasangan Calon Walikota yang ditetapkan KPU tidak memakai atribut Partai Politik.
“Lantas, apa peran Bawaslu pada kondisi seperti ini? jika Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan hasil pengawasannya dan menemukan ada unsur dugaan pelanggaran serta terpenuhinya syarat formil materil.”Ujar Ijang selaku mantan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Periode 2018-2023.
Seharusnya, kata Ijang, Bawaslu Kota Tasikmalaya melaksanakan prosedur atau hukum acara penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan.
Sebagai langkah menilai apakah peristiwa tersebut terdapat unsur yang disimpulkan sebagai pelanggaran atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya seperti undang-undang ASN.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melayangkan surat penerusan rekomendasi kepada KASN pada hari Senin, 10 Juni 2024. Artinya bahwa Bawaslu menilai dalam kajiannya bahwa tindakan atau peristiwa hukum yang dilakukan Ivan Dicksan terbukti sebagai pelanggaran netralitas ASN.”Papar Ijang.
Dengan begitu, ada dua hal yang perlu diluruskan. Pertama, apa ukuran administratif serta legalitas cuti diluar tanggungan Negara?.
Dikarenakan, jika merujuk pada ketentuan huruf C angka 2 Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
ASN agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika akan melakukan pendekatan ke Partai Politik.
Dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 (Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
Apakah cukup dengan mengajukan surat cuti, atau mengantongi izin cuti. Karena frasa dalam norma tersebut menggunakan kata “agar” yang tidak menunjukan penekanan wajib dan harus.
Pasalnya, kata “agar” lebih pada penekanan himbauan yang secara pengikatnya lebih kepada opsional memungkinkan secara administratif dan nilai ukurnya adalah etika dengan tujuan netralitas ASN tetap terjaga.
Lantas, ujar Ijang, jika Ivan Dicksan dalam keterangannya sudah mengajukan cuti. Namun tertolak dan berusaha lagi mengajukan cuti.
Sementara, tahapan yang berlangsung dipartai politik harus diikuti sebagai salah satu mekanisme penjaringan calon.
Apakah Ivan Dicksan akan dihukumi melanggar netralitas ASN jika yang bersangkutan belum menerima izin cuti secara tertulis dari instansi yang berwenang.
Terkait banyaknya Alat Peraga Sosialisasi para kandidat Calon Walikota atau Wakil Walikota, mengapa hanya Ivan Dicksan yang terkesan disorot.
“Sudah disinggung diatas bahwa secara aturan etika ASN harus menjaga diri dari konflik kepentingan dengan partai termasuk terhindar dari intervensi partai politik.”Ungkap Ijang.
Sedangkan, bagaimana dengan Alat Peraga Sosialisasi para kandidat Calon Walikota atau Wakil Walikota berupa Spanduk, Baligo dan Billboard kandidat lainnya.
Lanjut Ijang, bukankah belum masuk tahapan kampanye, pernah dikaji terkait izin, retribusi pajak, termasuk pemasangan apakah dipasang ditempat yang diperbolehkan atau bahkan yang dilarang seperti di pohon, tiang listrik, sarana umum, dan jalan protokol.
Lalu siapa yang akan menindaknya jika dianggap melangggar, apakah Bawaslu atau Satpol PP.
Hal ini perlu diluruskan, kata Ijang, sehingga rasa keadilan, ketertiban dan rasa persamaan dihadapan hukum bisa ditegakan.
Supaya kontestasi Pilkada di Kota Tasikmalaya ini berjalan dengan sehat, aman, tertib dan kondusif sehingga prosesnya berkualitas yang diharapkan hasilnya pun berkualitas. (*)