2. Al-Qur’an Surat Al-Hadid ayat 18: Tentang balasan berlipat ganda bagi orang-orang yang bersedekah.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 47 Tahun 2014, yang menegaskan kewajiban menjaga kebersihan, memanfaatkan barang bekas secara bijak, serta mendorong pengelolaan sampah demi kemaslahatan umat dan lingkungan.
4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi payung hukum pengelolaan sampah di daerah.
Melalui gerakan ini, pengurus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal masing-masing, demi mewujudkan Kota Tasikmalaya yang bersih, asri, serta sehat secara jasmani dan rohani.
“Anggap saja kita adalah sebuah titik. Banyak titik akan menjadi garis, dan banyak garis akan membentuk gambar. Mari bersama-sama membuat gambar yang indah dengan garis yang tidak terputus, menjaga keindahan Kota Tasikmalaya tercinta agar tetap sehat dan asri,” ujar perwakilan penggerak program.
Diapresiasi Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra
Inisiatif ini pun mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra. Ia menilai gerakan Sedekah Sampah MMTR sebagai bentuk kepahlawanan sosial di tengah tantangan pengelolaan sampah yang tidak mudah.
“Di tengah tidak mudahnya mengendalikan persoalan persampahan, Alhamdulillah masih banyak pahlawan-pahlawan kreatif di masyarakat,” ujarnya.
Gerakan Sedekah Sampah MMTR menjadi bukti bahwa persoalan lingkungan dapat diatasi melalui kolaborasi dan kepedulian warga. Dari sampah menjadi sedekah, dari lingkungan bersih menjadi pahala yang berlimpah.







Comment