News
Home » Berita » Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Hewan Ternak

Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Hewan Ternak

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian hewan ternak seusai beraksi di tiga kecamatan, yakni Cibalong, Tanjungjaya, dan Salopa.

Dua pelaku berinisial UR (45) dan HS (46) merupakan warga asal Bandung. Keduanya kerap melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu kandang, lalu membawa kabur sapi dan kerbau hidup menggunakan mobil.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah terjadi beberapa kali pencurian sapi dan kerbau di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

“Pertama pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Salopa, kemudian satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya, serta dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” jelas Ridwan saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya, Senin (29/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban AAS (50), warga Kampung Cikareo, Desa Parung, Kecamatan Cibalong, yang kehilangan dua ekor sapi betina pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap UR dan HS pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Parungponteng. Saat ditangkap, satu orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran Tersangka

Menurut Ridwan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

HS: mencari target, menentukan lokasi pencurian, serta menjemput dan mengantar UR dengan kendaraan roda empat. Ia juga membantu menaikkan sapi hasil curian ke dalam mobil.

UR: merusak pintu kandang, mencuri sapi, dan mengangkutnya ke kendaraan.

Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga sekitar Rp33 juta per ekor, lalu dibagi hasil antar pelaku.

Rektor Universitas BTH Prof Ruswanto: Wisuda Keempat Jadi Momentum, Harapan Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak dan sudah tiga kali melakukan aksinya,” ungkap Ridwan.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit mobil Suzuki SS warna hitam

1 pasang sepatu boot

2 buah senter

Kisah Inspiratif Najwa Agnia, Juara Universitas BTH Tasikmalaya

1 potong jaket biru

1 potong tali tambang

2 bilah bambu

1 buah celurit

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran tim kami,” tambah Ridwan.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!