Sah! Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Jakarta, tasik.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum Nasional.
Kurikulum Merdeka ini diberlakukan di sekolah se-Indonesia untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemberlakuan ini dituangkan dalam Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memaparkan, pihaknya ingin menumbuhkan suatu kompetensi yang riil yang dibutuhkan pada saat mereka keluar dari sistem pendidikan.
“Yang dulu itu satu-satunya skill mayoritas yang diajarkan adalah bagaimana menghapal materi yang dijejelin kepada anak-anak. Itu tadinya fokusnya guru karena ditekan oleh pemerintah untuk menghapal ya, lalu diuji diakhirnya” Papar Nadiem di GedungĀ Kemendikburistek Jakarta, Rabu (27/3/2024).